Skip to main content

Menu Penanggung Jawab E-RKAS

Secara umum pada modul Penganggaran ini memuat tentang proses perencanaan anggaran dan program kegiatan sekolah selama 1 (satu) tahun yang akan berjalan.Beberapa menu dalam kondisi tidak aktif, hal itu dikarenakan menu tersebut saling terkait dengan menu yang lain, sehingga menu yang tidak aktif akan jadi aktif ketika proses terkait sebelumnya telah diisi. Sebagai contoh menu pengesahan belum aktif dikarenakan belum membuat sekolah belum membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah(RKAS).

Menu Penanggung Jawab
Menu penanggung jawab adalah menu yang sangat penting ketika anda memulai aplikasi RKAS ini, karena anda tidak akan bisa melakukan proses apapun sebelum anda mengisi bagian-bagian yang ada pada menu penanggung jawab, salah satunya adalah aktivasi anggaran rutin. Untuk memulainya ikuti langkah-langkah berikut.
Rkas
Klik Tab Modul Penganggaran, kemudian pilih menu penanggung jawab. Pada bagian ini diperlukan koneksi internet.

a. Penanggung jawab anggaran
Tahapan pengisian form adalah yang pertama anda isi bagian penanggung jawab anggaran (kepala sekolah). Biasanya data sudah terisi jika sudah tersinkronisasi dengan dinas pendidikan, sehingga anda cukup mengisi bagian yang kosongnya saja.
Penangung Jawab
Jika data diatas terdapat perubahan, anda cukup mengisinya saja kemudian klik tombol Simpan.

b. Bendahara
Tahap berikutnya adalah pengisian panel bendahara. Nip boleh kosong jika bendahara belum memiliki NIP. Setelah diisi lengkap kemudian klik tombol Simpan.

c. Komite
Komite Sekolah memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana BOS agar akuntabel dan transparan. Isi nama komite dan NIP nya kemudian klik Simpan.

Kemudian ada tombol Sync Jumlah Siswa. Data jumlah siswa secara otomatis akan terisi sesuai dengan jumlah siswa yang terdaftar dipusat. Tombol ini hanya untuk memastikan saja jumlah siswa terbaru.

d. Aktivasi Anggaran
Aktivasi anggaran terdiri dari : Aktivasi Anggaran Bos Pusat, Aktivasi Anggaran Bos Provinsi, Aktivasi Anggaran Bos Kabupaten. Ketiga anggaran ini sangat penting karena apabila kolom anggaran ini tidak diaktifkan, maka anda tidak dapat melakukan proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS (Kertas Kerja). Jenis-jenis anggaran diatas dapat diaktifkan semuanya, sehingga sekolah dapat menyusun RKAS (Kertas Kerja) dari ketiga anggaran tersebut. Untuk mengaktifkannya berikut langkah-langkahnya :
Aktivasi
  1. Klik Tombol Buat Kertas Baru (harus terkoneksi internet). Kemudian jika ada pesan, klik tombol OK.
  2. Setelah itu akan muncul form perhitungan unit cost, untuk SiLPA bisa diatur oleh dinas, bisa juga oleh sekolah. Kemudian unit costnya jangan dirubah, karena sudah disesuaikan dengan jenjang pendidikannya, yaitu : tingkat sekolah dasar (SD) Rp. 800.000,- persiswa dan tingkat SMP Rp. 1.000.000,- Persiswa.
  3. Kemudian Klik Tombol OK, maka setelah itu berarti Anggaran tersebut yang dipilih sudah aktif dan sudah bisa menyusun RKAS (Kertas Kerja). Catatan : untuk semua aktivasi anggaran prosesnya sama.

2. Menu Kertas Kerja (RKAS)
Menu Kertas Kerja (RKAS) adalah menu yang akan sering digunakan dalam aplikasi ini, karena merupakan bagian yang berfungsi untuk pencatatan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Klik menu Kertas Kerja yang ada pada modul Penganggaran.
  2. Kemudian untuk melihat secara detail masing-masing anggaran, anda dapat memilihnya melalui combobox yang ada pada kolom atas sebelah kanan. (anggaran yang muncul hanya anggaran yang sudah diaktivasi).
  3. Setelah dipilih makan tombol dan informasinya akan tampil.
  4. Sebagai contoh kita pilih anggaran BOS pusat, setelah dipilih maka akan muncul informasi dibagian bawah yaitu Total anggarannya, sisa anggaran tahun sebelumnya, alokasi anggaran yang belum digunakan,

Anggaran yang sudah dialokasikan, serta informasi anggaran masing-masing triwulan yang sudah diatur oleh pemerintah yaitu:
a. Triwulan I sebesar 20% dari total anggaran.
b. Triwulan II sebesar 40% dari total anggaran.
c. Triwulan III sebesar 20% dari total anggaran.
d. Triwulan IV sebesar 20% dari total anggaran.

Manajemen keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut menentukan berjalannya kegiatan pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian.
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar